Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan membatalkan apapun, termasuk putusan terkait syarat usia capres dan cawapres.
Hal ini diungkapkan Dasco menanggapi rencana MKMK yang akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Selasa 7 November 2023 besok.
“Menurut kami putusan MKMK tidak akan mengubah apapun,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR itu mengatakan, saat ini pendaftaran yang dilakukan semua pasangan calon presiden dan wakil presiden tinggal menunggu ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun terkait laporan etik terhadap hakim konstitusi, Dasco mengatakan, nantinya akan diputuskan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, yaitu MKMK.
“Masalah putusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan seharusnya diproses MKMK. Karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan,” tuturnya.
