Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc Profesional Tangani Kasus Andrie Yunus
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya melibatkan profesional berintegritas sebagai hakim ad hoc agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan adil dan dipercaya publik.
  • Andrie Yunus menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses hukum di Peradilan Militer, menilai hal itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik pelimpahan kasus ke Oditurat Militer sebagai langkah prematur dan cacat formil, menegaskan perkara ini seharusnya ditangani oleh peradilan umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
7 April 2026

Polisi Militer TNI melimpahkan empat tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus beserta barang bukti ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta secara tertutup setelah 19 hari penyidikan.

8 April 2026

Andrie Yunus melalui surat yang dibacakan Hussein Ahmad menyampaikan mosi tidak percaya atas proses hukum di Peradilan Militer. Pada hari yang sama, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pelimpahan kasus ke oditurat militer prematur dan cacat formil.

9 April 2026

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pelibatan profesional sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Who?
    Gibran Rakabuming Raka, Andrie Yunus, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Polisi Militer TNI, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta; proses hukum berlangsung di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta dan Gedung Mahkamah Konstitusi menjadi lokasi pernyataan pihak korban serta tim hukum.
  • When?
    Pernyataan Gibran disampaikan Kamis, 9 April 2026; sementara pelimpahan tersangka ke Oditurat Militer dilakukan Selasa, 7 April 2026.
  • Why?
    Pemerintah ingin menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan proses hukum berjalan jujur serta terbuka. Pihak korban menolak peradilan militer karena dianggap berpotensi menimbulkan impunitas.
  • How?
    Pemerintah mendorong keterlibatan profesional sebagai hakim ad hoc. Sementara itu, Polisi Militer TNI telah melimpahkan empat tersangka ke Oditurat Militer secara tertutup dengan barang bukti setelah
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Andrie Yunus disiram air keras sama beberapa orang. Sekarang banyak yang marah karena kasusnya mau diadili di pengadilan tentara. Gibran, wakil presiden, bilang hakimnya harus orang yang jujur dan pintar supaya adil. Tim pengacara Andrie juga bilang sebaiknya sidangnya di pengadilan biasa biar semua orang percaya hukum itu adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Gibran Rakabuming Raka menyoroti komitmen pemerintah untuk memperkuat keadilan melalui pelibatan profesional berintegritas sebagai hakim ad hoc, menunjukkan perhatian serius terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum. Di tengah kritik publik terhadap proses peradilan, sikap ini mencerminkan upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dihormati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Gibran mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

"Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," sambungnya.

1. Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dialog dengan mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga (dok. Setwapres)

Putra sulung Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo ini mengatakan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Selain itu, proses hukum juga harus berjalan jujur, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Gibran.

2. Andrie Yunus sampaikan mosi tidak percaya diproses peradilan militer

Surat tertulis Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Andrie Yunus menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya terkait kasus penyiraman air keras yang diterimanya diproses melalui Peradilan Militer.

Hal itu disampaikan Andrie Yunus dalam surat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Menurut Andrie, Peradilan Militer merupakan lembaga yang justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ujar Hussein.

Dia mengatakan, konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum. Andrie menegaskan, jika kasus ini tak diproses di peradilan umum, maka sama saja dengan melanggar konstitusi.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," ujar Hussein.

3. Tim hukum nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke oditurat militer prematur

Koalisi masyarakat sipil menggelar jumpa pers usai menghadiri sidang uji materiil UU TNI dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras Polisi Militer TNI yang melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus kepada pihak Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Perwakilan TAUD sekaligus Tim Hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menilai langkah hukum tersebut prematur dan cacat secara formil.

"Kami mengkritisi proses pelimpahan itu, menurut kami proses yang tidak berdasar dan masih sangat prematur karena sampai dengan saat ini pun kami, tim investigasi independen dan mandiri yang kami bentuk, berhasil menemukan setidaknya 16 pelaku. Artinya, ini masih jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar hukum dan sangat prematur," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Fadhil menegaskan, pihaknya sejak awal menentang keras proses hukum kasus Andrie Yunus ditangani Peradilan Militer. Menurut dia, perkara ini lebih cocok ditangani peradilan umum.

"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer di kasus ini dengan berbagai argumentasi yang sudah beberapa waktu lalu kami kemukakan. Mulai dari ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan fungsi militer. Kemudian ini dilakukan terhadap warga sipil, Andrie. Tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum, sehingga yang punya yurisdiksi, yang punya wewenang dalam konteks ini adalah peradilan umum," ujar dia.

Menurut Fadhil, persidangan dalam Peradilan Militer terkait kasus Andrie akan bermasalah secara formil. Sebab belum ada berkas pemeriksaan dari Andrie sebagai pihak korban. Terlebih, Polda Metro Jaya pun sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan walaupun ada pelimpahan.

"Ya, tentu secara formil akan bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimanapun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Tapi kan ini formnya menurut kami masih dalam pertanyaan besar dan sengketa. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum," kata dia.

Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus ke kantor Otmil Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.

Editorial Team