Koalisi masyarakat sipil menggelar jumpa pers usai menghadiri sidang uji materiil UU TNI dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras Polisi Militer TNI yang melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus kepada pihak Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta. Perwakilan TAUD sekaligus Tim Hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menilai langkah hukum tersebut prematur dan cacat secara formil.
"Kami mengkritisi proses pelimpahan itu, menurut kami proses yang tidak berdasar dan masih sangat prematur karena sampai dengan saat ini pun kami, tim investigasi independen dan mandiri yang kami bentuk, berhasil menemukan setidaknya 16 pelaku. Artinya, ini masih jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar hukum dan sangat prematur," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Fadhil menegaskan, pihaknya sejak awal menentang keras proses hukum kasus Andrie Yunus ditangani Peradilan Militer. Menurut dia, perkara ini lebih cocok ditangani peradilan umum.
"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer di kasus ini dengan berbagai argumentasi yang sudah beberapa waktu lalu kami kemukakan. Mulai dari ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan fungsi militer. Kemudian ini dilakukan terhadap warga sipil, Andrie. Tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum, sehingga yang punya yurisdiksi, yang punya wewenang dalam konteks ini adalah peradilan umum," ujar dia.
Menurut Fadhil, persidangan dalam Peradilan Militer terkait kasus Andrie akan bermasalah secara formil. Sebab belum ada berkas pemeriksaan dari Andrie sebagai pihak korban. Terlebih, Polda Metro Jaya pun sampai saat ini belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan walaupun ada pelimpahan.
"Ya, tentu secara formil akan bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimanapun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Tapi kan ini formnya menurut kami masih dalam pertanyaan besar dan sengketa. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum," kata dia.
Polisi Militer TNI melimpahkan keempat tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus ke kantor Otmil Tinggi II Jakarta. Pelimpahan berlangsung secara tertutup pada Selasa (7/4/2026), berikut barang buktinya. Semua proses penyidikan telah dilakukan dalam kurun waktu 19 hari.