DPR: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Prabowo Sah Secara Hukum

- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk hewan kurban Presiden Prabowo melalui program Banmaspres sah secara hukum dan sesuai ketentuan keuangan negara.
- MUI menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam, sebagai bentuk fungsi sosial negara membantu masyarakat saat Idul Adha.
- Wamen Setneg Juri Ardiantoro menjelaskan sapi kurban Prabowo merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat, sekaligus menegaskan Prabowo juga berkurban pribadi menggunakan dana sendiri.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) tidak salah secara hukum maupun syariah.
Habiburokhman mengatakan, secara hukum, program Banmaspres memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid itu, ditegaskan, pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," kata Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).
1. Bantuan kurban sapi Prabowo tak menentang syariat

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu mengatakan, bantuan hewan kurban tersebut justru bentuk kehadiran negara untuk membantu semasyarakat di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
Di sisi lain, dia menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo tidak menentang syariat Islam.
"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," kata dia.
2. Istana bantah Prabowo kurban pakai APBN

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, meluruskan soal kurban sapi Presiden Prabowo Subianto sebanyak 1.098 ekor yang disebut berasal dari APBN dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Klarifikasi ini disampaikan setelah program ini mendapat kritikan dari masyarakat.
Menurut Juri, kurban sapi Presiden Prabowo merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
“Maksud sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
3. Prabowo juga berkurban atas nama pribadi pakai uang sendiri

Juri menegaskan, Prabowo juga melaksanakan kurban atas nama pribadinya menggunakan uang sendiri. Dia menyebut, daging hewan kurban tersebut juga dibagikan kepada masyarakat. Namun, Juri tak menjelaskan di mana dan berapa hewan kurban dari kantong Prabowo sendiri.
"Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat," kata dia.


















