Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Tangkap DPO Penyelundup Sabu dari Malaysia ke Riau

Bareskrim Tangkap DPO Penyelundup Sabu dari Malaysia ke Riau
Muhammad Zaki, penyelundup narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Riau (Dok. Bareskrim)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki, DPO penyelundup sabu 11,4 kilogram dari Malaysia ke Riau, di sebuah hotel di Dumai pada 24 Mei 2026.
  • Zaki diketahui bekerja untuk narapidana Ramzi sejak 2025 dan berperan sebagai perantara serta penyimpan barang haram dengan bayaran jutaan rupiah.
  • Selama pelarian setahun setelah lolos dari penangkapan, Zaki dibiayai Ramzi hingga akhirnya ditangkap tanpa barang bukti narkoba dan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki, penyelundup narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Riau yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyelundup sabu seberat  11.445 gram itu ditangkap di sebuah hotel di Dumai, Riau pada Minggu (24/5/2026).

"Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan/gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).

1. Zaki bekerja untuk Ramzi

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Dari pemeriksaan awal, Zaki mengaku mulai bekerja mengirimkan barang haram dengan seorang narapidana bernama Ramzi yang saat ini sedang berada di rumah tahanan (rutan) Dumai sejak 2025. Ia mengantar narkoba pertama kali pada Februari 2025, yakni sabu seberat lima kilogram yang diperoleh dari Iyung selaku tekong laut untuk dijemput oleh Ruslan.

"Dari pekerjaan tersebut, Muhammad Zaki menerima upah sebesar Rp5 juta yang ditransfer melalui keponakan Ramzi atas nama Asrul dan kemudian diberikan secara tunai kepada Muhammad Zaki," ungkapnya.

2. Zaki berhasil kabur saat hendak ditangkap

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Zaki pun kembali diminta untuk mencarikan orang yang bisa menjemput narkoba dari Malaka untuk diantarkan ke Pulau Rupat. Awalnya, barang itu seberat 5 kilogram, namun berubah menjadi 11 kilogram sehingga Zaki menyimpannya di rumah sambil menunggu arahan bosnya.

Namun pada 31 Mei 2025, bisnis yang dijalankan Zaki terendus kepolisian. Saat hendak ditangkap, Zaki berhasil lolos dan kabur melalui pintu belakang rumah.

"Selama melarikan diri, Muhammad Zaki bersembunyi di area kebun di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat," ucapnya.

3. Ramzi membiayai Zaki selama kabur

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Bosnya yang berada di dalam penjara pun tidak melepasnya begitu saja dengan bertangggung jawab atas kehidupan sehari-hari Zaki selama satu bulan sebelum kembali ke rumahnya.

"Selama dalam pelarian, Muhammad Zaki menerima uang dari Ramzi melalui keponakannya atas nama Asrul sebesar Rp2 juta untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Keberadaan Zaki pun baru terendus setahun kemudian, yakni pada 24 Mei 2026. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen pun mendapat informasi soal Zaki.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Zaki di sebuah kamar hotel. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat itu.

"Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan Muhammad Zaki yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara," ungkapnya.

Saat ini, Zaki telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More