Jakarta, IDN Times - Pengamat intelijen, Connie Rahakundini Bakrie, merasa heran dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun boleh mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Putusan itu membuat Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai calon wakil presiden.
"Menurut saya, ini bukan masalah dinasti, bukan masalah jalan emas, tetapi ada moral yang dilanggar tentang politik kita, dan ini bukan suara saya saja, kita lihat hari ini, MK, 16 guru besar tidak menerima dan kita lihat statement Bapak Ambassador Hamid di Rosi," ujar Connie di Jakarta, Jumat (27/10/2023).