Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara soal status Gibran Rakabuming yang merupakan kader PDIP dan menjadi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilpres 2024. Gibran mendampingi calon presiden dari KIM, Prabowo Subianto.

Hasyim menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada persyaratan bahwa capres dan cawapres yang maju harus kader parpol.

"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," kata dia kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

1. Aturan syarat capres-cawapres mirip dengan kepala daerah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menuturkan, syarat capres dan cawapres sama dengan calon kepala desa, tak ada kewajiban calon yang maju merupakan kader parpol tertentu.

Hal itu berbeda dengan calon anggota legislatif (caleg), di mana salah satu syaratnya harus berasal dari anggota parpol.

"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," tegas dia.

"Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan, harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota," lanjut Hasyim.

2. KPU hanya verifikasi sesuai dengan syarat yang diatur

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menyampaikan, verifikasi yang dilakukan KPU, hanya meliputi berbagai persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU.

"Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. karena itu tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU," tutur dia.

3. Berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dinyatakan lengkap

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Hasyim memastikan, dokumen persyaratan pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai capres-cawapres dinyatakan lengkap.

Nantinya, berkas pendaftaran dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. Kemudian, KPU akan menyampaikan berkas adminstrasi itu memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

KPU masih akan memberikan kesempatan bagi paslon yang status dokumen persyaratannya BMS untuk dilakukan perbaikan.

"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon, dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," imbuh dia.

Editorial Team