Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada gelaran Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pagi.
Setelah ditetapkan sebagai wakil presiden, lantas apakah Gibran masih jadi Wali Kota Solo?
