Jakarta, IDN Times - Dua anak Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan aktivis 98 yang menjadi dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).