Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, dua atase pendidikan yang bertugas di KBRI Canberra, Australia dan KBRI Singapura mengaku tidak menemukan dokumen yang tersimpan terkait pendidikan yang diikuti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Management Develompment Institute of Singapore (MDIS) pada 2007 hingga 2010.
Sebelum ke Singapura, putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu juga pernah mengenyam pendidikan di UTS Insearch di Sydney, Australia. Namun, UTS Insearch bukan universitas, melainkan lembaga pendidikan dan jalur persiapan untuk bisa melanjutkan kuliah di University of Technology Sydney.
Dua atase pendidikan itu hadir memberikan keterangan secara daring dalam kelanjutan sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024. Keterangan pertama disampaikan Nur Aini Ariyanti. Ia menjelaskan, MDIS tempat Gibran kuliah merupakan universitas swasta dan diawasi Komite Pendidikan Swasta (CPE).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kemudian sempat menanyakan, apakah KBRI di Singapura menyimpan dokumen pendidikan yang ditempuh Gibran selama 2007 hingga 2010.
"Apakah Ibu bisa menambahkan record-record apa saja yang dimiliki di kedutaan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh Pak Gibran?" tanya Saldi.
"Di kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan (terkait jenjang pendidikan Gibran) di KBRI, Yang Mulia," jawab Aini yang bertugas di KBRI sejak April 2026.
Pertanyaan serupa juga diajukan Saldi kepada atase pendidikan di KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. "Pertanyaannya sama, dokumen-dokumen apa yang dimiliki oleh KBRI kita terutama di atase pendidikan, misalnya sertifikat, masuk kapan, keluar kapan? Apa yang diketahui oleh kedutaan berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung atau diikuti oleh Pak Gibran di situ?" tanya Saldi.
Yuli pun memberikan jawaban serupa dengan yang disampaikan atase pendidikan di KBRI Singapura, yakni tak tersedia dokumennya. "Berdasarkan pengurusan arsip baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," kata Yuli yang sudah bekerja di KBRI Canberra sejak Maret 2025.
Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sudah digelar sejak 28 September 2026. Gugatan itu diajukan 12 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Ia bersama 11 orang lainnya menuntut agar hakim konstitusi bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal yakni SLTA, yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.