Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Putusan Ijazah Gibran Dibacakan MK Hari Ini Pukul 20.00 WIB

4 min read
Sidang Putusan Ijazah Gibran Dibacakan MK Hari Ini Pukul 20.00 WIB
Sidang MK (Dok. Humas MK)
  • Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung MK.

  • Andi Azwan, perwakilan Gibran, meyakini gugatan Denny Indrayana dan pihak lain ditolak karena surat keterangan pendidikan Gibran disebut telah diverifikasi dengan dokumen pendukung.

  • Pihak Gibran menyatakan sertifikat O-Level serta studi di UTS Insearch memenuhi, bahkan melampaui, standar pendidikan SMA nasional dan dinilai setara Diploma 1.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang mempersoalkan tentang syarat pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan jadwal sidang yang diunggah MK di situs resminya, mkri.id, sidang putusan akan berlangsung pada pukul 20.00 WIB, di Gedung MK.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang turut mewakili Gibran dalam sidang tersebut, juga memastikan sidang putusan akan digelar hari ini.

"Iya, lagi tunggu undangannya," ujar Andi saat dihubungi IDN Times, Senin (5/10/2026) malam.

  1. 1. Pihak Gibran yakin gugatan Denny Indrayana cs ditolak

    Denny Indrayana, kuasa hukum Syarifah Hayana, penggugat hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, meninggalkan sidang MK, Selasa (20/5/2025). (youtube/mk ri)
    Denny Indrayana, kuasa hukum Syarifah Hayana, penggugat hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, meninggalkan sidang MK, Selasa (20/5/2025). (youtube/mk ri)

    Andi menyebut, persidangan perkara ini telah berlangsung selama lima kali. Pihaknya yakin, gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs akan ditolak oleh majelis hakim MK.

    "Saya punya keyakinan bahwa ini akan ditolak," ujar Andi.

    Alasannya, kata Andi, selama sidang sudah banyak penjelasan-penjelasan mengenai surat keterangan pendidikan Gibran, termasuk penjelasan dari Dirjen Dikdasmen dan tim verifikasinya, bahwa surat keterangan itu telah melalui beberapa tahapan dan verifikasi yang didukung oleh surat-surat dukungan yang diminta oleh Dikdasmen itu sendiri.

    "Dari paspor, kemudian ada sertifikat attendance, kemudian transkrip-transkrip nilai, gitu," kata Andi.

  2. 2. Gibran sudah lulus SMA bila disetarakan dengan kurikulum nasional Indonesia

    Ilustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)
    Ilustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

    Andi menjelaskan, gugatan Denny Indrayana cs yang menilai bahwa Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sehingga harus didiskualifikasi, salah besar.

    "Karena apa? Di Secondary School di Singapura itu tidak ada namanya ijazah model Ebtanas atau ijazah yang ada seperti di Indonesia, karena kurikulumnya berbeda. Ya, kurikulum British Education. Di sana di Singapura hanya ada dua sertifikat: O-Level dan A-Level. O-Level dan A-Level ini bisa langsung masuk ke jalur foundation, jalur pathway," ujarnya.

    Dengan sertifikat O-Level, kata Andi, bisa masuk di jalur misalnya politeknik di Singapura.

    "Kalau dia mau ke universitas, dia harus masuk lewat jalur foundation atau pathway, preparatory untuk masuk universitas, yang lama durasinya bisa 1,5 tahun, 2 tahun, ataupun 3 tahun dalam bentuk diploma tergantung dari kemampuan siswa tersebut. Inilah nilai-nilai ya sampai kelas 11. Kalau dikatakan dengan kurikulum nasional itu sampai kelas 11 kalau bicara O-Level itu," lanjut Andi.

    Andi mengatakan, dengan nilai-nilai di O-Level dan nilai-nilai Gibran belajar di UTS Insearch, maka Gibran sudah melampaui dari kelulusan SMA belajar selama 3 tahun, dengan kurikulum nasional di Indonesia.

  3. 3. Pendidikan Gibran dinilai sudah setara Diploma di Indonesia

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Preside
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

    Bahkan dengan sertifikat pendidikan itu, kata Andi, pendidikan Gibran sudah setara Diploma 1 di Indonesia.

    "Ini setara namanya Diploma 1. Makanya tidak ada dikatakan Mas Gibran tidak lulus SMA. Kita bukan berbicara tentang ijazah, tapi tidak lulus SMA. Begitu, dan ini sudah dijelaskan bahwa Mas Gibran sudah melampaui yang dikatakan lulus SMA dengan national curriculum, ya malah sudah D1 kalau kita bicara national curriculum. Artinya sudah terlampaui untuk bicara itu," ujar Andi.

    "Jadi kalau kita melihat itu, kita fokus kepada surat keterangan, ini sudah terbantahkan. Kalau berbicara tentang aspek administratif dalam paslon dan Undang-Undang PKPU, Pasal 169 huruf r itu kan serendah-rendahnya atau minimalnya adalah memiliki ijazah SMA, serendah-rendahnya. Kalau kita bicara frasa "serendah-rendahnya" itu, artinya kalau mempunyai ijazah S1, S2, S3, ya tidak diperlukan lagi yang namanya ijazah SMA. Bukan suatu kewajiban. Ya kan minimal. Kalau nggak punya ijazah S1 ya pakai ijazah SMA. Kalau ada ijazah S1-nya atau S2 atau S3-nya, ya pakailah ijazah tertinggi itu, tidak perlu lagi bahwa harus memiliki, kan nggak ada kata-kata harus, minimal," papar Andi.

    Diketahui, syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden di Pemilu 2024 dipersoalkan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

    Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More