Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Sarat Muatan Politik, untuk Pemilu 2029?

6 min read
Polemik Ijazah Gibran Dinilai Sarat Muatan Politik, untuk Pemilu 2029?
Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Andi Azwan menilai pengajuan PHPU terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sarat motivasi politik.

  • Sejumlah pemohon meminta MK menilai syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden 2024.

  • Permohonan diajukan di luar tahapan PHPU, dengan para pemohon menyebutnya sebagai terobosan hukum dan konstitusional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, bagaimana pengajuan PHPU terkait Gibran?
Share Article

Jakarta, IDN Times — Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Mahkamah Konstitusi (MK) sarat kepentingan politik.

Menurutnya, isu tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk menggoyang posisi Gibran. Andi menilai, pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran memiliki motivasi politik tertentu. Ia bahkan menduga terdapat pihak yang mengoordinasikan berbagai langkah tersebut. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik siapa sosok yang disebutnya sebagai pihak di balik rangkaian upaya itu.

"Memang motivasinya besar banget untuk bicara motivasi politiknya. Dari awal pun saya selalu mengatakan apa yang mereka lakukan ini berdasarkan dengan motivasi politik," kata Andi saat dihubungi IDN Times, Senin (21/9/2026).

  1. 1. Relawan sebut ada upaya menggoyang Gibran

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)

    Andi mengaitkan polemik ijazah Gibran dengan kontestasi Pilpres 2024. Ia menilai, persoalan terhadap dokumen pendidikan Gibran ini merupakan kelanjutan dari polemik ijazah Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo yang sebelumnya juga mencuat. Menurutnya, sasaran akhir dari rangkaian persoalan tersebut bukan hanya Jokowi, melainkan Gibran. Ia menyebut ada pihak yang tidak menerima hasil Pilpres 2024.

    "Pak Jokowi itu adalah sasaran antara. Sasaran paling utamanya itu adalah bagaimana memakzulkan Gibran. Karena ini adalah ekses dari kontestasi 2024," ujarnya.

    Andi juga menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang ditempuh di luar Indonesia. Ia mengatakan, Gibran bersekolah di Singapura dan melanjutkan pendidikan di Australia, sehingga persoalan ijazahnya tidak bisa disamakan dengan lulusan SMA di Indonesia.

    Terkait pengajuan PHPU yang dilakukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, Andi menyatakan yakin permohonan tersebut akan ditolak MK. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berjalan dan perselisihan hasil pemilu sebelumnya juga telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

    "Saya 100 persen yakin akan ditolak. Karena tahapan secara administrasi sudah dijalankan dengan baik oleh penyelenggara pemilu," kata dia.

    Andi menilai, pengajuan perkara tersebut merupakan "gong" dari berbagai upaya yang menurutnya telah dilakukan sejak setelah Pilpres 2024. Ia juga mengaitkan polemik tersebut dengan kepentingan politik menuju Pemilu 2029.

  2. 2. Relawan soroti potensi manuver politik 2029

    IMG-20260716-WA0015.jpg
    Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat bertemu pengurus Bela Budaya Nusantara di Taman Wisata Seni dan Budaya Randu Mas, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Rabu (15/7/2026)(Dok. Setwapres)

    Andi mengatakan, seluruh partai politik memiliki kepentingan untuk mempersiapkan figur menghadapi kontestasi politik mendatang. Karena itu, ia meminta publik menilai sendiri pihak yang disebutnya memiliki kepentingan terhadap posisi Gibran.

    "Semua partai politik ini kan ibaratnya mengintip-ngintip gitu tuh. Dan semua partai politik itu, di parlemen, para ketua umumnya itu, pasti mempunyai keinginan menjadi presiden ataupun wakil presiden. Mereka kan mengintip-ngintip itu. Nah, saya katakan tadi, siapa sih sebenarnya yang sangat kebelet pipis untuk menjadi wakil presiden? Katakanlah untuk menggantikan Mas Gibran dengan melaksanakan pemakzulan itu. Biarlah publik bisa menilai untuk itu, dari kolam-kolam yang saya jelaskan, dari kelompok-kelompok mereka yang saya jelaskan tadi," imbuh dia.

  3. 3. Sejumlah pihak ajukan PHPU ke MK

    IMG_20260413_170931.jpg
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

    Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

    Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

    "Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

    Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

    "Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.

    Kuasa hukum para pemohon sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan permohonan di luar tahapan PHPU. Adapun, berdasarkan Peraturan MK (PMK) permohonan PHPU Pilpres diajukan paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara nasional oleh KPU.

    "Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough ya. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum. Kalau menggunakan hukum acara normal ya sudah lewat, dua tahun kan (waktu pengajuan PHPU). Dan kita sudah bukan tidak paham mengenai impeachment dan lain sebagainya. Kita sangat memahami hukum acara yang ada, scope kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

    Refly lantas menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan pemakzulan (impeachment) Gibran melalui DPR. Menurutnya, jajaran legislator di DPR cenderung tidak ingin menggunakan haknya untuk mengusut kasus ini.

    "Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi. Pertama, harus tergantung pada DPR. Kalau DPR tidak menggunakan haknya, maka tidak jalan ini. Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," tuturnya.

    "Yang kedua, kalau kita baca secara persis pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7A ya, itu dikatakan bahwa 'presiden dan/atau wakil presiden itu tidak lagi memenuhi syarat'. Artinya bahwa presiden itu pernah memenuhi syarat, wakil presiden itu pernah memenuhi syarat, tapi dalam perjalanan ketika dia berkuasa, memerintah, dia tidak lagi memenuhi syarat. Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang," sambung dia.

    Refly menyoroti syarat sebagai wakil presiden yang tak dipenuhi Gibran ialah terkait pendidikan yakni minimal SLTA sederajat. Gibran dianggap tak memiliki ijazah SLTA.

    "Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur tuh salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA. Dan kita bisa membuktikan sejauh ini bahwa Gibran tidak punya ijazah SLTA. Bahkan surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh waktu itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kita tengarai sangat manipulatif," ungkapnya.

    Lebih lanjut, Refly membacakan sejumlah petitum permohonan yang diajukan. Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. MK juga diminta menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, para pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

    "Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Refly.

    Dengan demikian, MK harus membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres. Proses itu kemudian dilanjutkan dengan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More