Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Grace Natalie: Tak Ada Kewajiban KBRI Simpan Dokumen Akademik Pelajar RI

3 min read
Grace Natalie: Tak Ada Kewajiban KBRI Simpan Dokumen Akademik Pelajar RI
Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie bicara videonya terkait JK yang berujung dipolisikan Aliansi Ormas Islam. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Grace Natalie menyatakan KBRI tidak berkewajiban menyimpan atau mengumpulkan dokumen akademik pelajar Indonesia di luar negeri.

  • Menurut Grace, ketiadaan dokumen Gibran di KBRI tidak otomatis berarti ia tidak lulus atau bersekolah di institusi tersebut.

  • Atase pendidikan KBRI Singapura dan Canberra menyatakan tidak memiliki dokumen pendidikan Gibran dalam sidang sengketa syarat pencalonan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KBRI menyimpan dokumen akademik pelajar?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, meluruskan terkait anggapan bahwa KBRI berkewajiban menyimpan dokumen akademik pelajar Indonesia, yang sekolah di negara bersangkutan.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan KBRI Singapura dan Australia yang menyatakan tidak menyimpan dokumen akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Halo, tidak ada kewajiban bagi pelajar Indonesia di mana pun untuk menyetorkan dokumen akademik mereka ke kedutaan. Juga bukan tugas atau kewajiban kedutaan untuk mengumpulkan data-data akademik pelajar-pelajar Indonesia di luar negeri,” kata Grace dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/10/2026).

  1. 1. Tidak ada kewajiban menyetorkan transkrip akademik ke KBRI

    PSI: Tidak Ada Kewajiban KBRI Simpan Dokumen Akademik Pelajar Indonesia
    Grace Natalie, Ketua Wakil Dewan Pembina PSI (imstagram.com/gracenat)

    Grace mencontohkan dirinya meraih dua gelar master, di National University of Singapore dan Singapore Management University. Tidak ada permintaan dari KBRI maupun kewajiban Grace menyetorkan dokumen akademik ke KBRI.

    “Jadi jangan dibuat narasi seolah-olah kalau KBRI tidak memiliki dokumen akademik Mas Gibran. Maka itu, artinya Mas Gibran tidak lulus atau bersekolah di sana. Ini logika yang sangat-sangat ngawur,” ujar dia.

  2. 2. Singgung apakah isu ijazah sengaja 'dipelihara' pihak tertentu

    PSI: Tidak Ada Kewajiban KBRI Simpan Dokumen Akademik Pelajar Indonesia
    Grace Natalie dan Presiden Joko Widodo (instagram.com/gracenat)

    Grace lantas mempertanyakan kapan permasalahan mengenai ijazah ini selesai. Sebab sebelumnya, kasus serupa menyasar Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo. Ia pun menyinggung apakah isu ini sengaja 'dipelihara' pihak tertentu.

    “Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini sengaja dipelihara? Bagaimana menurut anda?” kata Grace.

  3. 3. Atase di KBRI Canberra-Singapura tak simpan dokumen pendidikan Gibran

    PSI: Tidak Ada Kewajiban KBRI Simpan Dokumen Akademik Pelajar Indonesia
    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, dua atase pendidikan yang bertugas di KBRI Canberra, Australia dan KBRI Singapura mengaku tidak menemukan dokumen yang tersimpan terkait pendidikan yang diikuti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Management Develompment Institute of Singapore (MDIS) pada 2007 hingga 2010.

    Sebelum ke Singapura, putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu juga pernah mengenyam pendidikan di UTS Insearch di Sydney, Australia. Namun, UTS Insearch bukan universitas, melainkan lembaga pendidikan dan jalur persiapan untuk bisa melanjutkan kuliah di University of Technology Sydney.

    Dua atase pendidikan itu hadir memberikan keterangan secara daring dalam kelanjutan sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024. Keterangan pertama disampaikan Nur Aini Ariyanti. Ia menjelaskan, MDIS tempat Gibran kuliah merupakan universitas swasta dan diawasi Komite Pendidikan Swasta (CPE).

    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kemudian sempat menanyakan, apakah KBRI di Singapura menyimpan dokumen pendidikan yang ditempuh Gibran selama 2007 hingga 2010.

    "Apakah Ibu bisa menambahkan record-record apa saja yang dimiliki di kedutaan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh Pak Gibran?" tanya Saldi.

    "Di kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan (terkait jenjang pendidikan Gibran) di KBRI, Yang Mulia," jawab Aini yang bertugas di KBRI sejak April 2026.

    Pertanyaan serupa juga diajukan Saldi kepada atase pendidikan di KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. "Pertanyaannya sama, dokumen-dokumen apa yang dimiliki oleh KBRI kita terutama di atase pendidikan, misalnya sertifikat, masuk kapan, keluar kapan? Apa yang diketahui oleh kedutaan berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung atau diikuti oleh Pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

    Yuli pun memberikan jawaban serupa dengan yang disampaikan atase pendidikan di KBRI Singapura, yakni tak tersedia dokumennya. "Berdasarkan pengurusan arsip baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," kata Yuli yang sudah bekerja di KBRI Canberra sejak Maret 2025.

    Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sudah digelar sejak 28 September 2026. Gugatan itu diajukan 12 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Ia bersama 11 orang lainnya menuntut agar hakim konstitusi bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal yakni SLTA, yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More