Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Berjasa pada Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi seumur hidup. Dalam salinan putusan, terungkap bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan riwayat hidup Sambo dalam membuat putusan tersebut.
Dalam salinan putusan itu juga disebutkan, Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana.
"Bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," demikian bunyi putusan perkara yang dikutip melalui situs Mahkamah Agung, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Mahfud MD: Semoga Tidak Ada Kongkalikong
1. Pengabdian Ferdy Sambo selama 30 tahun jadi polisi juga dipertimbangkan
Ferdy Sambo juga dinilai telah secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo sebagai polisi selama 30 tahun.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," demikian pertimbangan yang dikutip dari salinan putusan tersebut.
Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs
2. Ada dua hakim agung yang ingin Ferdy Sambo tetap divonis mati
Editor’s picks
Dua hal tersebut menjadi pertimbangan hakim agung dalam menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim agung yang memutus perkara ini.
Dua dari tiga hakim agung ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Hakim Agung, Jupriyadi menilai Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati karena sebagai Kadiv Propam seharusnya Sambo menjadi teladan dan memerintahkan anak buahnya untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian Hakim Agung, Desnayeti menilai Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati karena ia terbukti ikut menembak ke kepala Yosua Hutabarat yang sedang meregang kesakitan. Hal ini dinilai membuktikan Sambo ingin Yosua meninggal.
Baca Juga: Mahfud MD Khawatir Ada Upaya Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo
3. Ferdy Sambo dipenjara sampai meninggal dunia, tak akan dapat remisi
Diketahui, Ferdy Sambo telah dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia akan menghuni penjara itu seumur hidupnya atau sampai ia meninggal dunia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan remisi. Sebab, ia menerima vonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Kecewa