Belum Dicopot Jokowi, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK

Firli Bahuri ngantor di KPK dengan status tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, masih tetap bekerja di kantor, dua hari setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. Sebab, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum mencopot pensiunan Polri itu dari jabatannya.

"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK,  Johanis Tanak, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Istana Tunggu Surat Pemberitahuan Polri

1. Firli dinilai masih berwenang kerja di KPK karena belum dicopot Jokowi

Belum Dicopot Jokowi, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPKKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Johanis mengatakan, Firli akan bekerja seperti biasanya di KPK. Hal itu karena Firli belum dinonaktifkan maupun diberhentikan dari jabatannya.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

2. Keppres pencopotan Firli Bahuri tengah disiapkan

Belum Dicopot Jokowi, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPKKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Istana disebut telah menerima surat pemberitahuan dari Polri bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka. Surat Kepres pencopotan Firli pun langsung disiapkan.

"Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, KPK Tidak Merasa Malu

3. Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Belum Dicopot Jokowi, Firli Bahuri Masih Ngantor di KPKKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia pun terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Polisi telah menyita bukti valas senilai Rp7 miliar dari Firli Bahuri. Selain itu, ada 21 unit HP,  2 unit kendaraan, hingga 17 akun e-mail yang disita KPK.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Ketua KPK Aktif dan Ikut Rapat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya