Firli Bahuri Tersangka, Istana Tunggu Surat Pemberitahuan Polri

Polda Metro Jaya tetapkan Firli sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Istana masih menunggu surat pemberitahuan dari Polri terkait penetapan tersangka Firli.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Ari mengatakan, Istana akan mengambil sikap setelah menerima surat pemberitahuan dari Polri. Istana akan menjalankan proses sesuai Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua KPK yang berbunyi: dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan kedua juga digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022) selama hampir empat jam dengan 15 pertanyaan.

Penyidik pun telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

Dalam pemeriksaan kedua, penyidik menyita dokumen ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022. Penyitaan dilakukan bersamaan saat Firli menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Rumah Firli Bahuri di Bekasi Dijaga Brimob

Baca Juga: Jadi Ketua KPK sejak 2019, Harta Firli Bahuri Melonjak Rp4,6 Miliar

Baca Juga: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya