Dituntut 50 Bulan Bui, Azis Syamsuddin: Ini Pembunuhan Karakter!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak terima dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa karakternya telah dibunuh karena terseret kasus ini.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter terhadap pribadi saya," kata Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik usai Terseret Kasus Dugaan Suap
1. Azis sebut ada keganjilan dalam tuntutan jaksa
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai ada sejumlah keganjilan dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan sebelumnya. Keganjilan pertama adalah terkait surat perintah penyidikan dari KPK.
"Bahwa perkara DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut sebenarnya diawali dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diajukan oleh saudara JPU dengan bukti yang telah diutarakan dalam persidangan yang terhormat," ujar Azis.
Azis mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait hal tersebut. Bahkan, ia mempermasalahkan pemberitaan media massa yang dilampirkan jaksa padahal dirinya tak pernah dikonfirmasi.
Atas dasar itu, Azis meminta hakim menolak bukti yang berasal dari kutipan berita media massa. Apalagi tak ada pihak media massa yang dihadirkan dalam sidangnya.
Editor’s picks
Baca Juga: ICW: KPK Enggan Bikin Jera dengan Tuntut Azis Syamsuddin 50 Bulan Bui
2. Azis bantah suap eks Penyidik KPK untuk amankan perkara
Selain itu, Azis membantah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar menghapus namanya dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sebab, Robin
"Saya mau mengatakan dengan sejujurnya dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Stepanus Robin Pattuju tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK," kata Azis.
3. Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan pnjara dalam kasus suap mantan Penyidik KPK. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan untuk penangana nperkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Diancam Eks Penyidik KPK Pakai Berita