Hakim: Johnny G Plate Tidak Merasa Bersalah Melakukan Korupsi

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap eks Sekjen Partai NasDem itu. Salah satunya adalah Johnny dianggap tak mengakui kesalahannya.

"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa tidak bersalah," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Utama BAKTI," imbuhnya.

Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman. Antara lain sikap sopan Johnny hingga uang yang dipakai untuk berdonasi.

"Terdakwa sopan dalam persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," ujarnya.

Selain divonis 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Johnny G Plate Sampaikan Nota Pembelaan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Seorang Pengecut

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya