Hakim Sebut Anak Buah Johnny Plate Gak Jelas, Hancurkan Uang Negara

Hakim ingin anak buah Johnny Plate jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Hakim sidang dugaan korupsi proyek menara BTS Kominfo geram terhadap eks anak buah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang hadir sebagai saksi, Puji Lestari. Hakim menyebut, Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo itu tidak jelas dan menghancurkan negara.

Semua bermula ketika Hakim meminta Puji menjelaskan terkait anggara Rp6,4 triliun dalam proyek menara BTS 4G.

"Izin yang Mulia, untuk dana Rp6,41 triliun tadi untuk yang lanjutan, nilai kontraknya Rp1,7 triliun. Kemudian ada adendum Rp1,5 triliun sudah dibayarkan Rp490 miliar, sehingga masih ada sisa Rp1,3 triliun. Itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan BG-nya," ujar Puji kepada Hakim.

"Gak bisa saudara berpikir simpel sedikit, bisa saudara yang mengeluarkan surat perintah membayar?" timpal Hakim.

"Iya Yang Mulia. Jadi yang lanjutan itu nilai kontrak adendumnya ada Rp1,5 triliun untuk yang lanjutan kemudian," jawab Puji.

Baca Juga: Dirut BAKTI Kominfo Ingin Kembalikan Kepercayaan Imbas Korupsi BTS 4G

1. Hakim heran dengan penjelasan saksi yang dinilai tidak jela

Hakim Sebut Anak Buah Johnny Plate Gak Jelas, Hancurkan Uang NegaraSidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hakim heran dengan penjelasan Puji, dan Puji berusaha menjelaskannya lagi pada Hakim.

"Sebentar Yang Mulia. Dari Rp6,4 triliun tadi, itu nilai kontraknya baik yang...," ujar Puji.

Belum selesai Puji berbicara, Hakim memotong penjelasannya. Sebab, Puji dinilai tidak jelas dalam memberikan keterangan.

"Lihat sendiri ini Pak Johnny Gerard Plate, kayak gini anak buah saudara. Mulat-mulit-mulat-mulit, gak jelas. Ini semua jadikan tersangka saja lah, Pak!" ujar Hakim.

"Jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak gini modelnya," lanjut Hakim.

2. Puji bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate

Hakim Sebut Anak Buah Johnny Plate Gak Jelas, Hancurkan Uang NegaraJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Seperti diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus ini dengan dua persidangan berbeda.

Puji saat ini bersaksi untuk persidangan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali menjalani sidang terpisah.

3. Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Hakim Sebut Anak Buah Johnny Plate Gak Jelas, Hancurkan Uang NegaraJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Yohan Suryanto, selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Baca Juga: Direktur SDM Pertamina Bantah Terlibat Korupsi BTS Kominfo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya