Hakim Sidang Bupati Langkat 'Semprot' Saksi: Ngomong Saja Apa Adanya!

Saksi diminta memberi keterangan apa adanya

Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua dalam persidangan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana PA, Djumyanto 'menyemprot' saksi bernama Firdaus karena dinilai tak tegas dalam menyampaikan keterangan.  

Firdaus merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat. 

"Coba ya saksi, sidang ini menjemukan karena saudara dalam memberikan keterangan itu plong aja gitu lho," ujar Djumyanto dengan nada suara yang tinggi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

"Baru satu saksi ini, satu jam setengah. Ngomong apa adanya aja gitu lho yang saudara tahu," sambungnya.

1. Saksi diminta memberi keterangan apa adanya

Hakim Sidang Bupati Langkat 'Semprot' Saksi: Ngomong Saja Apa Adanya!Saksi Sidang Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Firdaus (IDN Times/Aryodamar)

Djumyanto menegaskan, keterangan saksi sudah ke masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga Firdaus diminta menceritakan saja keterangan yang ia sampaikan dalam BAP. Termasuk yang tidak ada di dalam BAP.

"Kalau saudara (saksi) takut ngomong, nanti terdakwa saya keluarkan dulu," ujar Hakim.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Didakwa Dapat 'Fee' Rp572 Juta

Baca Juga: KPK Yakin Terduga Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis Bersalah

2. Saksi mengaku kedinginan

Hakim Sidang Bupati Langkat 'Semprot' Saksi: Ngomong Saja Apa Adanya!Saksi Sidang Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Firdaus (IDN Times/Aryodamar)

Firdaus membantah takut dengan para terdakwa. Kepada hakim, ia justru mengaku hanya kedinginan.

"Gak Yang Mulia, cuma kedinginan saja," ujarnya.

3. Bupati Langkat didakwa terima suap Rp572 juta

Hakim Sidang Bupati Langkat 'Semprot' Saksi: Ngomong Saja Apa Adanya!Sidang dugaan korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana PA (IDN Times/Aryodamar)

Terbit Rencana dalam kasus tersebut didakwa telah menerima biaya komitmen Rp572 juta. Biaya komitmen itu didapat dari empat proyek yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan terdakwa Muara PA, di Kabupaten Langkat.

Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada Terbit lantaran Muara melalui perusahaannya telah mendapat paket pekerjaan proyek. Paket proyek itu terdapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.

Adapun perusahaan milik Muara yang mendapatkan proyek itu antara lain CV Nizhami dan CV Sasaki.

Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Terbit Rencana PA

Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Mengaku Terpaksa Menyogok demi Keluarga

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya