Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Diduga Beri Jatah ke Pengusaha

KPK juga telisik dugaan AA Umbara jadi inisiator

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa perkara korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara (AUM). Kali ini Tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Totoh Gunawan soal dugaan jatah penyediaan paket bansos COVID-19 di Bandung Barat.

"Tim Penyidik mengonfirmasi dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima tersangka, karena adanya perintah dari tersangka AUM," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Bandung Barat soal Aliran Suap Bupati Aa Umbara

1. KPK juga telisik dugaan Aa Umbara jadi inisiator

Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Diduga Beri Jatah ke PengusahaBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menggunakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, KPK juga memeriksa enam orang saksi dari berbagai latar belakang. Mereka diperiksa mengenai pembahasan paket bansos di Bandung Barat.

"Tim penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi terkait dugaan adanya pembahasan pengadaan paket bansos yang diinisiasi oleh tersangka AUM, agar didapatkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

2. Daftar saksi yang diperiksa KPK

Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Diduga Beri Jatah ke PengusahaIlustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dari enam saksi yang diperiksa, Ali mengatakan bahwa sebanyak empat di antaranya merupakan pegawai di pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.  Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:

  • Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat, Riki Riadi
  • Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bandung Barat, Anni Roslianti
  • Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jalan PUPR Bandung Barat, Chandra Kusuma Wijaya
  • Karyawan Honorer DPRD Bandung Barat, Ajeng Dahlia
  • Direktur Utama PT Jagat Dirgantara, Asep Cahyadinata
  • Direktur CV Satria Jakatamilung, Asep Saepudin

3. Aa Umbara dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka

Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Diduga Beri Jatah ke PengusahaBupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Bandung Barat 2020. 

Aa Umbara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa. Andri diduga meminta sang ayah untuk melibatkan perusahaannya untuk menjadi salah satu penyedia bansos COVID-19 di Bandung Barat. 

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS. 

Aa Umbara juga diduga telah mendapat Rp1 miliar karena menunjuk perusahaan Totoh Gunawan mengerjakan paket pengadaan bansos di Bandung Barat. Uang tersebut berasal dari paket sembako berstiker Aa Umbara yang disisihkan Totoh per paketnya. 

Selain itu, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Bandung Barat ini diduga menerima sejumlah gratifikasi dari beberapa dinas di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: 5 PNS Bandung Barat Diperiksa Soal Dugaan Gratifikasi Bupati AA Umbara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya