KPK Pantau Dana PON Papua Era Gubernur Lukas Enembe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Gubernur Papua nonakif, Lukas Enembe. Terbaru, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
“Nanti ke sana. Itu masuknya dana PON. Nanti kami lihat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pada Selasa, 14 Agustus 2023 malam.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Lukas Enembe
1. KPK akan kembangkan kasus Lukas Enembe secara bertahap
KPK akan secara bertahap mengembangkan dugaan korupsi Lukas Enembe. Sejauh ini sudah ada dua klaster korupsi yang diusut KPK
Pertama, dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang berujung pada pencucian uang.
“Kemudian ke (dana operasional) makan dan minum,” ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk Pukul Meja saat Disebut Main Judi di Singapura
2. Lukas Enembe sudah dijerat dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang
Editor’s picks
Diketahui, Lukas Enembe dijerat KPK dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Adapun kasus pencucian uangnya masih terus diusut KPK.
Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp144,5 miliar lebih.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Akui Main Judi di Luar Negeri
3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 M
Kemudian untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya, Rp45,8 miliar untuk suap dan senilai total Rp1 miliar untuk gratifikasi.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 7 Fakta Ulah Jorok Lukas Enembe di Rutan KPK, Sering Kencing di Celana