Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Rp46,8 Miliar

Lukas Enembe minta rekening hingga emas dikembalikan

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah telah korupsi senilai Rp46,8 miliar. Dia meminta dibebaskan dari segala dakwaan yang menjeratnya itu.

"Oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, ketika membacakan nota pembelaan kliennya, Kamis (21/9/2023).

1. Lukas Enembe minta rekening hingga emas dikembalikan

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Rp46,8 MiliarKPK pamerkan uang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Lukas Enembe meminta hakim memerintahkan agar rekeningnya, istrinya, dan anaknya dikembalikan. Selain itu, Lukas juga meminta seluruh asetnya, termasuk emas yang disita dikembalikan.

"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya, dan rekening anak saya dapat dibuka blokirnya. Aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Diduga Kerahkan Massa Saat Kliennya Ditangkap

2. Lukas bantah punya jet pribadi dan lakukan pencucian uang

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Rp46,8 MiliarGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Lukas membantah telah melakukan pencucian uang dan kepemilikan jet pribadi. Dia berharap nama baiknya dipulihkan.

"Fisik dan psikis saya hancur, dengan tuduuhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti. Saya mendoakan Majelis Hakim supaya diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46, 8 miliar

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Rp46,8 MiliarGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didampingi pengacara, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi hingga Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya