Pengacara Lukas Enembe Diduga Kerahkan Massa Saat Kliennya Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menjadi dalang yang mengerahkan massa ketika Lukas akan ditangkap KPK.
"Perbuatan yang didakwakan Tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan Tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari Ini
1. Roy Rening akan disidang di PN Jakarta Pusat
Ali menjelaskan berkas perkara Stefanus Roy Rening telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Status penahanannya bukan lagi wewenang KPK.
"Status penahanan Terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun
2. KPK tunggu jadwal sidang Roy Rening
Editor’s picks
Ali mengatakan perbuatan lengkap Roy Rening dalam merintangi penyidikan Lukas Enembe telah tertuang lengkap dalam surat dakwaan. KPK saat ini menunggu jadwal sidang pembacaan surat dakwaan tersebut.
"Kami berharap publik untuk turut serta mengawal prosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk saat Sidang, Banting Mikrofon di Depan Hakim
3. Roy Rening sempat bantah rintangi penyidikan
Sebelumnya, Roy membantah telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana disangkakan KPK padanya. Menurutnya, seorang advokat yang sedang bertugas membela kliennya tidak bisa dipidana.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik," ujar Roy.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidaja dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," imbuhnya.