Singgung Harun Masiku, Roy Rening Bantah Ganggu KPK Usut Lukas Enembe

Roy Rening disebut kerahkan massa hingga arahkan saksi

Jakarta, IDN Tmes - Pengacara, Stefanus Roy Rening, membantah telah merintangi penyidikan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu ia sampaikan dalam eksepsinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Faktanya, saat ini terdakwa Lukas Enembe sedang menghadapi pemeriksaan di pengadilan dan terpidana Rijatono Lakka sedang menjalani masa hukuman," ujar Roy, Rabu (4/10/2023).

"Maka, seharusya Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diterapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Stefanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe

1. Roy Rening singgung Harun Masiku

Singgung Harun Masiku, Roy Rening Bantah Ganggu KPK Usut Lukas EnembeHarun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kubu Roy kemudian menyinggung kasus eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Harun hingga saat ini masih jadi buronan tetapi tidak ada pihak yang dikenakan pasal perintangan penyidikan.

"Sampai hari ini tidak ada penyidikan apalagi penuntutan terhadap Harun Masiku, tidak ada satu orang pun yang disidik, apalagi dituntut dengan sangkaan atau dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Bakal Divonis Kasus Korupsi Rp46,8 M pada 9 Oktober 2023

2. Roy Rening berharap dibebaskan

Singgung Harun Masiku, Roy Rening Bantah Ganggu KPK Usut Lukas EnembeAdvokat Stefanus Roy Rening menjalani sidang sebagai terdakwa perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Dia menilai, jaksa KPK dinilai tidak cermat dalam membuat dakwaan. Roy pun berharap dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.

"Atau jika majelis hakim berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Roy Rening Pengaruhi agar Tak Serahkan Uang Haram di Kasus Enembe

3. Roy Rening disebut kerahkan massa hingga arahkan saksi

Singgung Harun Masiku, Roy Rening Bantah Ganggu KPK Usut Lukas EnembeAdvokat Stefanus Roy Rening menjalani sidang sebagai terdakwa perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap dan gratfikasi Lukas Enembe. Roy disebut mengerahkan massa saat Lukas ditangkap dan mengarahkan saksi dugaan korupsi.

Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Serang Balik, KPK Sebut Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe Ngelindur

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya