Usai Serahkan Diri, Tersangka Diduga Penyuap Kabasarnas Ditahan KPK

Kasus ini terungkap usai ada OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, usai yang bersangkutan menyerahkan diri. Ia merupakan tersangka dugaan suap Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai dengan 19 Agustus 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Basarnas Serahkan Diri ke Puspom TNI

1. Kasus terungkap usai ada OTT KPK

Usai Serahkan Diri, Tersangka Diduga Penyuap Kabasarnas Ditahan KPKWakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas di Jakarta, Rabu (26/7/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023. Saat itu Tim Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi di sebuah parkiran bank Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Setelahnya, KPK menangkap Marilya, Erna (SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati), dan Henry (sopir Marilya) di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap. Lalu, penyidik bergerak ke Bekasi untuk menangkap Afri Budi Cahyanto.

Dari tangkap tangan itu KPK menemukan uang senilai Rp999,7 juta. Uang itu ditemukan di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga: Mahfud Puji OTT Basarnas, Tanda Pengawasan E-Katalog di KPK Berjalan

2. KPK sempat tetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka

Usai Serahkan Diri, Tersangka Diduga Penyuap Kabasarnas Ditahan KPKKonferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga menetapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit TNI mempunyai mekanisme sendiri dalam penanganan sebuah kasus.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun meminta maaf. Ia menyebut penyelidik dan penyidik KPK melakukan kesalahan dan khilaf.

Baca Juga: 10 Orang Diciduk KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas

3. KPK sebut Kabasarnas minta fee 10 persen dari nilai proyek

Usai Serahkan Diri, Tersangka Diduga Penyuap Kabasarnas Ditahan KPKKepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Kasus bermula ketika Badan SAR Nasional (Basarnas) membuka tender tiga proyek pada tahun 2023.

Tiga proyek itu adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan personal ke Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas). Mereka mengadakan pertemuan secara langsung.

Pada pertemuan tersebut, semua pihak sepakat adanya pemberian fee untuk Henri Alfiandi dan Afri Budi Marilya. Transaksi suap itu menggunakan kode 'Dana Komando' atau 'Dako.'

Marilya menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta. Uang itu diserahkan di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Adapun Roni Aidil menyerahkan uang Rp1,4 miliar melalui transfer bank.

Baca Juga: Direktur Penyidikan KPK Dikabarkan Mundur, Buntut Polemik OTT Basarnas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya