Wagub DKI: 75 Persen Karyawan Kantor Harus WFH Mulai 18 Desember 

Sesuai permintaan Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, kebijakan penambahan jumlah karyawan yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) bakal diberlakukan juga untuk karyawan swasta. Dia menyebut jika minimal 75 persen karyawan, baik pegawai negeri maupun swasta di perkantoran Jakarta harus WFH.

"Mulai tanggal 18 (Desember) rencananya 25 persen bagi yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

1. Perkantoran di Jakarta bakal diawasi

Wagub DKI: 75 Persen Karyawan Kantor Harus WFH Mulai 18 Desember Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Riza memastikan, Pemprov DKI Jakarta bakal meluncurkan tim yang mengawasi ketaatan aturan WFH yang baru itu. Sehingga, apabila ada pelanggaran saat kebijakan itu berjalan, akan langsung ditindak.

"Semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Sesuai Arahan Luhut, 75 Persen PNS Pemprov DKI Jakarta Bakal WFH

2. Luhut minta Anies perbanyak jumlah karyawan WFH di Jakarta

Wagub DKI: 75 Persen Karyawan Kantor Harus WFH Mulai 18 Desember Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta Gubernur Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home) hingga 75 persen. Ia juga meminta Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” kata Luhut seperti dikutip dari situs Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (15/12/2020).

3. Hajatan yang mengundang kerumunan juga dilarang

Wagub DKI: 75 Persen Karyawan Kantor Harus WFH Mulai 18 Desember IDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) ini juga meminta, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Terkait pengetatan tersebut, Luhut lalu memerintahkan jajaran TNI-Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegas dia.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Perketat WFH, Begini Respons Pemprov DKI Jakarta

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya