Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu disampaikan KPK ketika menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL Direktur PT TBP, LE Gubernur Papua 2013-2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan. Enembe sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.

Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik, dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai harus terbang dari Jakarta ke Papua, untuk menegcek kondisi kesehatannya sekaligus melakukan pemeriksaan tersangka.

Editorial Team