Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPU

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidang dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepastian itu didapat usai barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka LE telah selesai dilaksanakan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
1. Masa penahanan Lukas Enembe diperpanjang
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)
Masa penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu pun kembali diperpanjang selama 20 hari ke depan. Lukas Enembe akan tetap ditahan di Rutan KPK hingga Rabu, 31 Mei 2023.
"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali Fikri.
2. Lukas Enembe tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us