Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Gak Bisa Dipidana, KPK: Alasan!

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya tak bisa dipidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan tersebut mengada-ada.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).
1. KPK sebut hak impunitas advokat bisa gugur

Ali menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mempertimbangkan bahwa advokat tidak boleh menggunakan cara yang bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, maka hak tak bisa dipidana akan gugur.
"Bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," ujarnya.
2. Pengacara Lukas Enembe sebut advokat tidak bisa dipidana

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening menyebut KPK salah langkah dalam menetapkannya sebagai tersangka. Ia menyebut advokat punya hak impunitas atau tak bisa dipidana.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik," ujar Roy.
"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidaja dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," imbuhnya.
3. KPK tetapkan 4 tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe

Diketahui, KPK telah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi Lukas Enembe dengan menetapkan empat tersangka baru. Mereka terdiri dari dua penyuap, satu penerima suap, dan Stefanus Roy Rening selaku tersangka perintangan penyidikan.
Berikut adalah empat tersangka baru di kasus Lukas Enembe:
- Stefanus Roy Rening (Diduga merintangi penyidikan)
- Kadis PUPR Papua Gerius One Yoma (Diduga menerima suap)
- Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne (Diduga memberi suap)
- Pemilik PT Melonsia Mulia Piton Enumbi (Diduga memberi suap)