Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan Kapolri Jendreal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Penasihat Hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan gugatan itu dilayangkan kliennya untuk meminta negara mempertimbangkan pengabdian dan jasanya selama di Korps Bhayangkara.
“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman kepada IDN Times, Jumat (30/12/2022).