Jakarta, IDN Times - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat yang diwakili Rizki Hidayat dan Yoga Prawira Suhut mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Hakim MK, Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Jumat (16/5/2025).
Pemohon mempertanyakan proses pembentukan UU BUMN yang tidak melibatkan partisipasi bermakna publik. Sehingga proses pembentukan undang-undang ini dinilai tidak melaksanakan meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.