Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR: UU BUMN Tak Mengatur Hak Imunitas Direksi-Komisaris

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memperkenalkan keseluruhan tim, Dewan Penasihat didominasi asing. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Indonesia adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum
  • UU BUMN baru tidak memberikan hak imunitas bagi pengelola BUMN
  • Pengelola BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi tetap bisa dijerat hukum

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tidak satu orang pun yang kebal hukum.

Hal ini menanggapi adanya UU BUMN baru yang menyatakan bahwa direksi hingga komisaris bukan bagian penyelenggara negara, sehingga berpotensi lepas dari jeratan hukum.

"Siapapun bisa dijerat jika memang melanggar aturan hukum, oleh karena itu sebetulnya di dalam UU BUMN tidak mengatur hak imunitas, tidak ada," kata Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/5/2025). 

1. Pengelola BUMN tetap bisa dijerat hukum

Gedung Bank Mandiri (dok. Bank Mandiri)

Herman menegaskan, pengelola BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi tetap bisa dijerat hukum oleh lembaga hukum manapun. 

Menurut dia, UU BUMN baru memang menyebutkan bahwa pengelola BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi bukan berarti terlepas dari sistem hukum lainnya. 

"Ya kan bisa dari pasal korupsinya gitu, dari pasal korupsinya kan bisa," ujar dia.

2. Sistem hukum Indonesia bisa jerat siapapun pengelola BUMN

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih jauh, Herman menegaskan, sistem hukum Indonesia tetap menjerat para penyelenggara negara yang melakukan tindak pidan korupsi. Ihwal kekhawatiran terhadap Pasal 9G UU BUMN, Herman menyarankan agar perlu ada kajian lebih jauh.

Herman menegaskan, sistem hukum Indonesia dipastikan dapat menjerat siapapun pengelola BUMN. 

"Kita tidak menyebutkan institusi, sistem hukum, jadi sistem hukum bisa untuk menjerat siapapun pengelola BUMN," ujar dia. 

3. Pembuat UU tak mungkin beri ruang bagi koruptor

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ia kembali menegaskan, pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU tidak mungkin membuat produk hukum yang justru memberikan ruang terhadap para pelaku korupsi. 

"Justru kita mencegah, bahkan dengan sistem bisnis judment rule yang kami terapkan ini kan supaya lebih transparan, lebih akuntabel," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us