Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Minim Partisipasi Publik, Mahasiswa UI Gugat UU BUMN ke MK

Para Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya menyampaikan dalil-dalil pokok permohonannya, pada sidang pengujian Undang-Undang Bdan Usaha Milik Negara (UU BUMN), diruang sidang panel MK, pada Kamis (8/5/2025) (dok. MK)
Para Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya menyampaikan dalil-dalil pokok permohonannya, pada sidang pengujian Undang-Undang Bdan Usaha Milik Negara (UU BUMN), diruang sidang panel MK, pada Kamis (8/5/2025) (dok. MK)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua Pemohon tersebut yakni Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Hukum UI.

Para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025 ini menilai pengesahan UU 1/2025 tidak melibatkan partisipasi publik sejak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut.

"Pengesahan Undang-Undang a quo tidak melibatkan yaitu partisipasi publik sehingga menciptakan meaningfull participation," ujar kuasa hukum para pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

1. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut para pemohon, pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat berkesempatan seluas-luasnya memberi masukan sebagaimana penjelasan Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keterpenuhan asas keterbukaan sebagai amanat UU 12/2011 harus menyertakan partisipasi masyarakat maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif. Tidak terpenuhinya satu asas saja, Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan Undang-Undang.

Namun, menurut para pemohon, yang terjadi masyarakat tidak mudah mengakses naskah akademik serta draf RUU BUMN sehingga melanggar hak konstitusional warga negara sesuai amanat Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Ketidakmudahan akses naskah akademik serta draf RUU BUMN menyebabkan ketidaktahuan dalam substansi yang mengakibatkan hak untuk memberi masukan dari para Pemohon sebagai masyarakat terhadap RUU BUMN tidak bisa berjalan sehingga melanggar prinsip partisipasi bermakna termasuk hak konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) serta ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

2. DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, kata para pemohon, DPR tidak mematuhi hukum yang berlaku dalam peraturan lebih lanjut mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelmakan dalam Pasal 22A UUD NRI 1945 sehingga dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan demikian menurut para pemohon, UU BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Dalam petitumnya para pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Perkara diajukan ke MK pada 8 April 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Arief mengingatkan permohonan pengujian formil harus diajukan dalam waktu 45 hari sejak Undang-Undang diundangkan di Lembaran Negara.

Sementara, kata Arief, para pemohon belum menyisipkan mengenai ketentuan tenggang waktu pengajuan uji formil ini. Para Pemohon seharusnya menegaskan pengajuan permohonannya memenuhi tenggang waktu tersebut atau tidak.

"Dalam pengujian formil harus ditunjukkan ada satu sub judul tenggang waktu, harus ada itu, nanti diuraikan ditambahkan tenggang waktu kapan permohonan Anda diajukan," tutur Arief.

Permohonan perkara ini diajukan ke Mahkamah pada 8 April 2025 lalu. Sementara UU BUMN diundangkan pada 24 Februari 2025.

Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan para pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada 21 Mei 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us