Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Erick Sebut UU BUMN Bisa Percepat Merger-Pembubaran BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Proses konsolidasi BUMN akan lebih cepat dengan UU BUMN baru yang telah direvisi.
  • UU tersebut memungkinkan kementerian untuk melakukan merger, penutupan, dan perubahan model bisnis BUMN tanpa melibatkan klausul keuangan negara.
  • Erick Thohir mencontohkan bahwa sebelum revisi UU BUMN, proses peninjauan ulang BUMN berlangsung sangat lama.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses konsolidasi atau pembubaran BUMN akan makin cepat dengan Undang-Undang (UU) BUMN yang telah direvisi.

Sebagai informasi, UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN telah memiliki perubahan ketiga, dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025.

“Di dalam undang-undang BUMN yang baru, di mana kementerian ini punya percepatan kebijaksanaan untuk me-merger, menutup, mengganti model bisnis untuk seluruh BUMN dengan waktu yang cepat,” kata Erick beberapa waktu lalu.

1. Tak lagi berkaitan dengan keuangan negara

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Melalui UU tersebut, proses konsolidasi BUMN tak perlu lagi berurusan dengan klausul keuangan dan aset negara.

“Saya support penuh karena ini terobosan yang luar biasa, ketika konsolidasi aset yang ada di BUMN, cash flow yang ada di BUMN ini menjadi sebuah satu kesatuan. Dan tidak dibawa-bawa keuangan negara atau aset negara,” ucap Erick.

Sebab, menurutnya BUMN adalah korporasi yang harus bergerak lincah, baik dalam menata model bisnis baru, maupun aksi korporasi lainnya.

“Karena ini korporasi, mesti lebih agile, mesti lebih fleksibel,” tutur Erick.

2. Pembubaran BUMN makan waktu bertahun-tahun

Logo PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. (dok. PANN)
Logo PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. (dok. PANN)

Erick mencontohkan, sebelum UU BUMN direvisi, proses peninjauan ulang BUMN berlangsung sangat lama. Di awal dia menjabat, yakni pada 2019, dirinya sudah mengusulkan reviu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Namun, pembubaran BUMN itu baru terlaksana tahun lalu.

“Kalau teman-teman dulu ingat ketika saya mereviu PT PANN, pertama sekali saya RDP, tetapi kemarin baru bisa ditutup Oktober, itu PT PANN, lama sekali,” ucap Erick.

3. Indra Karya bisa ganti model bisnis lebih cepat

Konferensi pers penyerahan 221 ribu lahan kelapa sawit untuk dikelola Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN), di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi pers penyerahan 221 ribu lahan kelapa sawit untuk dikelola Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN), di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Melalui UU baru, Kementerian BUMN pun melakukan transformasi salah satu BUMN karya dengan cepat. Adapun BUMN karya yang dimaksud adalah PT Indra Karya (Persero) yang fokus pada layanan jasa konsultan konstruksi.

Kini, Indra Karya diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang turut melakukan pengelolaan lahan sawit.

“Makanya kita lakukan yang namanya pembentukan PT Agrinas, yang di mana kemarin sudah serah terima kita ingin memastikan Agrinas, kita dengan undang-undang baru kan mengawasi, memastikan ini berjalan dengan baik,” tutur Erick.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us