Jakarta, IDN Times - Anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja menggugat kelima kakak tirinya terkait hak warisan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Freddy menggugat kelima kakak tirinya yakni, Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Dilansir dari website PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, perkara gugatan warisan itu tercatat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.