Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan putra mantan Presiden Soeharto ke-2, Bambang Trihatmodjo, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gugatan Bambang buntut dari pencegahannya ke luar negeri karena masalah utangnya kepada negara 23 tahun lalu.
Informasi ini disampaikan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih, Jumat (30/4/2021). Selain kasus gugatan Bambang, sejumlah artikel menarik lain juga menarik perhatian pembaca IDN Times sepanjang hari ini.