Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-27 at 2.51.33 PM.jpeg
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Gugatan praperadilan Delpedro ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  • Status tersangka Delpedro sah atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025

  • Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro sesuai prosedur yang berlaku

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Dengan begitu status tersangka dugaan penghasutan berujung ricuh dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 sah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan, Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dengan begitu, proses penyidikan bisa dilanjutkan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan berujung ricuh dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Mereka mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah serta membebaskan dari tahanan.

Editorial Team