Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gugatan Hasil Munas Golkar di PTUN, Kuasa Hukum Kader: Belum Diputus

Ketua Umum Partai Golkar saat mengumumkan kepengurusan Golkar, Kamis (7/11/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa).
Intinya sih...
- Kuasa hukum Golkar menggugat hasil Munas XI ke PTUN Jakarta terkait pelanggaran AD/ART Partai Golkar.
- Perwakilan Golkar tidak hadir dalam tahap pemeriksaan persiapan, dengan pihak tergugat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
- Jika gugatan dikabulkan, posisi Ketua Umum Bahlil bisa dicopot dan pengadilan diprediksi rampung pada Februari 2025.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum kader Partai Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu, Muhamad Khadafi, mengatakan belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan AD/ART Partai Golkar. Sidang perdana yang membahas pokok perkara mulai digelar pada 20 November 2024. Jadwal sidang perdana itu juga tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima," ujar Khadafi ketika dihubungi IDN Times, Rabu (13/11/2024).
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorSunariyah
Follow Us