Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum kader Partai Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu, Muhamad Khadafi, mengatakan belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan AD/ART Partai Golkar. Sidang perdana yang membahas pokok perkara mulai digelar pada 20 November 2024. Jadwal sidang perdana itu juga tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima," ujar Khadafi ketika dihubungi IDN Times, Rabu (13/11/2024).
Ia mengaku yakin gugatan kliennya bakal dikabulkan hakim lantaran Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada akhir Agustus lalu telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," tutur dia.
Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.