Gugatan Pilkada Kaltim di MK, Isran-Hadi Singgung Kartel Politik

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi menyoroti soal kartel politik dalam gelaran Pilkada Kaltim 2024.
Refly Harun selaku kuasa hukum Isran-Hadi sebagai pemohon meminta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji dibatalkan.
Refly menjelaskan, terdapat pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2.
Pemohon membaginya dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang tidak netral.
Pertama terkait kartel politik, pemohon melihat adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kaltim. Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kaltim.
“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” ujar Refly Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).
“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” sambungnya.
Kedua, ihwal politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu peristiwa yang menunjukkan kondisi tersebut adalah ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024".
Laporan tersebut berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada laporan tersebut, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno. Terdapat juga daftar nama-nama yang membagikan dan menerima uang siraman tersebut.
Ketiga, terkait pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, di mana terdapat terdapat indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Berdasarkan hal tersebut, Refly menyebut Pilgub Kaltim memang didesain sebagai kontestasi yang tidak adil dan jujur.
Terakhir, adalah soal penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang tidak netral dan profesional. Sebab berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.
"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti. Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ujar Refly.
Selain meminta agar keputusan KPU dibatalkan, pemohon juga mendorong MK untuk mendiskualifikasi Rudy Mas'ud-Seno Aji. Atau opsi lainnya, menetapkan perolehan hasil suara Pilgub Kaltim dengan Rudy Mas'ud-Seno Aji (0 suara) dan Isran Noor-Hadi Mulyadi (793.793 suara).
"Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," ujar Refly.
Adapun, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pilgub Kalimantan Timur sendiri diikuti dua pasangan calon, yang hasilnya adalah untuk Pemohon (793.793 suara) dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji (996.399 suara).