Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Zulfikar Meninggal Bukan karena Bullying

Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Zulfikar Meninggal Bukan karena Bullying
Ucapan duku terhadap dr Muhammad Zulfikar Drakel. (Instagram/@kemenkes_ri).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti menyampaikan Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.

"Berdasarkan penelusuran menyeluruh, almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik," ucapnya dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2026).

1. Tidak ditemukan kelalaian dalam Program Intership

IMG-20260722-WA0012.jpg
Polisi olah TKP penemuan jenazah Dokter Koas FKUI, Zulfikar. (IDN Times/Istimewa)

Ia mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.

"Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujarnya.

2. Almarhum sedang menjalani stase bangsal

IMG-20260722-WA0008.jpg
Polisi olah TKP penemuan jenazah Dokter Koas FKUI, Zulfikar. (IDN Times/Istimewa)

Hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP," katanya.

3. Tidak ada beban kerja

Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)
Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Dia mengatakan tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More