Kemlu: WNI yang Kabur di Korsel Sudah Terlacak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap perkembangan terbaru kasus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan. Pemerintah menyatakan keberadaan yang bersangkutan telah terlacak dan saat ini penanganannya masih dikoordinasikan dengan otoritas Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan, KBRI Seoul telah menerima informasi mengenai keberadaan WNI tersebut. Namun, proses penanganan masih dilakukan bersama otoritas setempat karena yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Kemlu juga menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan melalui skema wisata rombongan yang baru diberlakukan sejak Mei 2026.
Pemerintah mengingatkan seluruh WNI agar mematuhi aturan keimigrasian negara tujuan sehingga insiden serupa tidak berdampak pada kemudahan perjalanan wisata antara Indonesia dan Korea Selatan.
1. Kemlu: WNI diduga berada di Ansan

Heni mengatakan, KBRI Seoul telah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan WNI tersebut. Meski demikian, informasi itu masih bersifat awal dan belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“KBRI Seoul sudah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini, dan tentu kita sedang berkoordinasi dengan pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya karena yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan statusnya sudah overstay,” ujar Heni dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Heni, informasi sementara menunjukkan WNI tersebut diduga berada di wilayah Ansan.
“Baru diketahui keberadaannya saja,” katanya.
Ia menegaskan, KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
2. Motif belum diketahui, Kemlu ingatkan aturan wisata

Kemlu juga belum dapat memastikan alasan WNI tersebut meninggalkan rombongan wisata. Hingga kini pemerintah belum dapat meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.
“Belum dapat dipastikan. Karena kita belum juga jumpa, baru diketahui keberadaannya saja,” ujar Heni saat ditanya apakah WNI tersebut sengaja kabur untuk bekerja di Korea Selatan.
Heni menjelaskan, fasilitas kemudahan masuk bagi wisatawan Indonesia yang bepergian melalui operator tur berlaku sejak Mei hingga Desember 2026. Skema tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata dengan masa tinggal maksimal 15 hari.
Karena itu, Kemlu mengimbau seluruh WNI yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku di Korea Selatan.
3. Insiden tunggal, belum ada indikasi sanksi untuk Indonesia dari Korsel

Menanggapi kekhawatiran kasus tersebut dapat memengaruhi kebijakan kemudahan masuk bagi wisatawan Indonesia, Heni mengatakan, hingga kini belum ada indikasi pemerintah Korea Selatan akan menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia.
Namun, ia mengungkapkan, terdapat ketentuan yang memungkinkan operator tur dikenai denda apabila tingkat pelanggaran peserta wisata melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan, pemerintah Korea Selatan memahami bahwa kasus tersebut merupakan insiden tunggal dan tidak mencerminkan perilaku mayoritas wisatawan Indonesia.
“Pemerintah Korea Selatan juga memahami bahwa ini adalah kasus tunggal (single case). Secara mayoritas, wisatawan Indonesia tidak terwakili oleh peristiwa ini,” ujar Nabyl.
Menurutnya, Indonesia dan Korea Selatan terus berkoordinasi dalam menangani kasus tersebut agar tidak mengganggu hubungan kedua negara, khususnya di sektor pariwisata. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang sehingga kerja sama pariwisata dapat terus berjalan dengan baik.



















