Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Dengan begitu, status tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disematkan Kejaksaan Agung tetap sah menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apa pun. Ia mengeklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
"Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis. Jurist Tan masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.