Kejagung Pastikan Hadiri Praperadilan Nadiem Makarim Besok

- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan hadiri sidang praperadilan Nadiem Makarim besok.
- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem Makarim.
- Nadiem resmi melawan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menghadiri sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sidang praperadilan Nadiem digelar besok.
"Insyaallah, siap hadir," kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) sore.
Anang memastikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem Makarim. Hal ini untuk membantah klaim kuasa hukum Nadiem yang mengaku belum menerima SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"SPDP sudah dikasih, selama ini kan kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, (kepada) KPK sudah diserahkan," imbuhnya.
Nadiem resmi melawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi yang kini membelitnya. Perlawanannya dilakukan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata salah satu tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dia menjelaskan, ada dua poin utama yang bakal digugat dalam permohonan kliennya. Pertama, soal penetapan tersangka Nadiem dalam kasus rasuah ini, dan kedua mengenai penahanannya.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," jelasnya.