Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi kuota haji Asrul Azis Taba tenrang status tersangkanya ditolak Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dengan begitu, status tersangka dugaan korupsi kuota haji tetap sah
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Terkait hal ini, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengapresiasi putusan hakim. KPK memandang putusan tersebut menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur.
"Melalui putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," kata dia.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi haji.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gugatan Tersangka Korupsi Haji Lawan KPK Kandas

Tersangka korupsi kuota haji Asrul Azis Taba (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Curated For You
- Kasus Bupati Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Lokasi06 Jul 2026, 17:24 WIB
- KPK Cek Klaim Raja Juli Tolak Amplop Gratifikasi dari Bupati Kuansing06 Jul 2026, 10:47 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Pusdik Lantas Polri Gelar Acara Undang Ojol Besok, untuk Pecah Massa di DPR?26 Agu 2026, 21:32 WIB
Jalan di Depan Gedung DPR Padat Merayap, Imbas Massa Demo26 Agu 2026, 21:22 WIB
Massa Demo Masih Padati DPR Meski Botok Pati Cs Tinggalkan Lokasi Aksi26 Agu 2026, 21:03 WIB
Curi HP, Pria Cabuli Pelajar di Pringsewu Tergoda Lihat Korban Tidur26 Agu 2026, 21:03 WIB
Tunggu Hasil Labfor, Penyebab Kebakaran Desa Adat Sade Belum Terungkap26 Agu 2026, 20:55 WIB
3 Hari Berturut-turut, Pesawat Bermasalah di Runway Bandara Hasanuddin26 Agu 2026, 20:54 WIB
Demo di Depan DPR Diminta Bubar, Massa Negosiasi dengan Kapolres26 Agu 2026, 20:35 WIB
Israel Ancam Gaza akibat Mainan Layang-Layang Anak di Pengungsian26 Agu 2026, 20:27 WIB
Karhutla di Pelalawan Riau Ancam Habitat Harimau Sumatra26 Agu 2026, 20:20 WIB
Kasus Bea dan Cukai, KPK Sita 3 Moge dan Rp2,8 M Uang Asing26 Agu 2026, 20:17 WIB
Di Depan Prabowo, Kepala BNPB Bongkar Lemahnya Kesiapan BPBD NTT26 Agu 2026, 20:17 WIB
Seribu Warga di Jepang Tarik Menara Kastel Hirosaki Seberat 400 Ton26 Agu 2026, 20:14 WIB
BYD Pamer Teknologi EV-DM di GIIAS Surabaya 202626 Agu 2026, 20:10 WIB
Resmi Digelar, Pertamina Eco RunFest 2026 Bawa Semangat Keberlanjutan26 Agu 2026, 20:06 WIB
Aksi 27 Agustus, Mahasiswa Lampung Pilih Fokus Kawal Isu dari Daerah26 Agu 2026, 20:02 WIB
Gubernur NTB Minta Rekonstruksi Desa Adat Sade Tak Tergesa26 Agu 2026, 19:57 WIB
Kepala BNPB Ungkap Warga Flores Ketakutan Isu Gempa Besar dan Tsunami26 Agu 2026, 19:50 WIB
Stafsus Bantah Nasaruddin Mundur dari Posisi Menag: Jangan Mau Dibodohi 26 Agu 2026, 19:44 WIB
Jelang Musda Demokrat, Pendukung Petahana Diterpa Polemik Ijazah26 Agu 2026, 19:42 WIB
KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Terima Rp3,25 M dari Importir26 Agu 2026, 19:35 WIB