Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gugatan Tersangka Korupsi Haji Lawan KPK Kandas
Tersangka korupsi kuota haji Asrul Azis Taba (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan Asrul Azis Taba, sehingga status tersangka dugaan korupsi kuota haji tetap sah secara hukum.
  • KPK menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Kasus ini melibatkan empat tersangka termasuk Yaqut dan Asrul Azis Taba, dengan dugaan suap terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji serta kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 Juli 2026

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Asrul Azis Taba terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum.

kini

KPK menahan empat tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Asrul Azis Taba. Lembaga tersebut menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, sehingga status tersangkanya tetap sah secara hukum.
  • Who?
    Tersangka Asrul Azis Taba menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan perkara tersebut. KPK diwakili oleh Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan tanggapan atas putusan itu.
  • Where?
    Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara para tersangka kasus korupsi kuota haji ditahan di Rumah Tahanan KPK.
  • When?
    Putusan dibacakan pada Senin, 6 Juli 2026. Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan kuota tahun sebelumnya yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
  • Why?
    Praperadilan diajukan untuk menggugurkan status tersangka Asrul Azis Taba dalam dugaan korupsi pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga melibatkan suap dan menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar.
  • How?
    Hakim menilai seluruh proses penyidikan KPK telah sesuai prosedur hukum acara pidana. Penetapan tersangka dan tindakan penyidik dinyatakan sah karena didukung alat bukti yang dianggap cukup oleh pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Asrul yang mau lawan KPK karena dia dibilang ikut korupsi haji, tapi hakim bilang tidak bisa dan tetap dia jadi tersangka. KPK senang karena katanya semua sudah sesuai aturan. Ada juga Yaqut, Gus Alex, dan Ismail yang ditahan. Katanya uangnya banyak sekali dan negara rugi besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Asrul Azis Taba menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji berjalan sesuai prosedur. Penegasan ini memperlihatkan profesionalisme dan akuntabilitas KPK dalam menangani perkara besar, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan yang berlandaskan bukti dan aturan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi kuota haji Asrul Azis Taba tenrang status tersangkanya ditolak Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dengan begitu, status tersangka dugaan korupsi kuota haji tetap sah

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Terkait hal ini, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengapresiasi putusan hakim. KPK memandang putusan tersebut menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur.

"Melalui putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," kata dia.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi haji.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article