Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Bupati Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Bupati Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat memasuki mobil tahanan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kuantan Singingi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby, namun belum mengungkap detail lokasi maupun barang bukti yang ditemukan.
  • Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles setelah operasi tangkap tangan KPK.
  • Kasus bermula dari lelang jabatan Sekda 2025, di mana Suhardiman meminta mobil mewah sebagai syarat pemilihan, sementara Ardiles diduga membantu pembiayaan demi memperoleh proyek di Pemkab Kuansing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN TimesKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini tim penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi tersebut.

"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).

Namun, Budi belum mengungkap lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang ditemukan. Sebab, hal itu measih berlangsung.

"Kami akan update perkembangannya," ujar dia.

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan sekretaris daerah (sekda) pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi sekda.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. KPK mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More