Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali. Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan.
"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, Selasa (6/7/2021).