Jakarta, IDN Times - Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis menguat dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi kondisi tersebut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati, tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis.
Menurutnya, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.
“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” jelasnya dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis dikutip laman UGM, Kamis (7//7/2022).