Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden pertama RI Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, eksekusi pengosongan rumah itu akan berlangsung pada 3 Agustus 2023. Hal ini berkenaan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan melawan Susi Angkawijaya.
"Ya, bisa saya jelaskan, berita viral tentang dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).
