Pelantikan lima pimpinan dan lima dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Na'fian)
Pelantikan pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK. Mereka kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Demi Allah, saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian," ujar pimpinan dan Dewas KPK.
"Saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," sambung mereka.