Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berdasar surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.

“Ya (ada laporan terhadap Bahar dan Eggi) terkait SARA,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada IDN Times, Senin (20/12/2021).

1. Bahar dan Eggi disangkakan dengan UU ITE

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam laporan tersebut, pelapor mempersangkakan Bahar dan Eggi dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

“Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.

2. Polda Metro masih mendalami laporan terhadap Bahar dan Eggi

Editorial Team

Tonton lebih seru di